Home advertisement

Travel the world

Post Page Advertisement [Top]

          A.   Tugas dan Fungsi

·         TNI (Tentara Nasional Indonesia)
a.       Tugas dari TNI
1.      Menegakkan kedaulatan Negara.
2.      Mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.      Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.

b.      Fungsi dari TNI    
1.      TNI sebagai alat pertahanan Negara, berfungsi sebagai :
§  Pengangkal terhadap setiap bentukancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
§  Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
§  Pemulih terhadap kondisi keamanan Negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
2.      TNI merupakan komponen utama system pertahanan bangsa.

·         Polri (Polisi Republik Indonesia)
a.       Tugas dari Polri
1.      Memeliharan keamanan dan ketertiban masyarakat.
2.      Menegakkan hukum.
3.      Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas – tugas Polri lainnya dalam daerah Polres, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

b.      Fungsi dari Polri
1.      pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.      pelaksanaan fungsi intelijen dalam bidang keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning).
3.      penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan hukum, serta pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
4.      pembinaan masyarakat, yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui perpolisian masyarakat, pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, terjalinnya hubungan antara Polri dengan masyarakat, koordinasi dan pengawasan kepolisian khusus.
5.      pelaksanaan fungsi Sabhara, meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan pengawalan, patroli (Turjawali) serta pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah, termasuk penindakan tindak pidana ringan (Tipiring), pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa, serta pengamanan objek vital, pariwisata dan Very Important Person (VIP).
6.      pelaksanaan fungsi lalu lintas, meliputi kegiatan Turjawali lalu lintas, termasuk penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan lalu lintas serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

                      B.     Tahapan Pembinaan Persatuan
Tahapan – tahapan pembinaan persatuan Bangsa Indonesia yang paling menonjol yaitu :
1.      Perasaan senasib
2.      Kebangkitan nasional
3.      Sumpah pemuda
4.      Proklamasi Indonesia

               C.  Nilai arti dan makna Persatuan Indonesia
Nilai nilai dari arti dan makna Persatuan Indonesia antara lain :
1.      Mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia.
2.      Meningkatkan semangat Bhineka Tunggal Ika.
3.      Mengisi Kemerdekaan.
4.      Mengembangkan semangat kekeluargaan.
5.      Menghindarkan penonjolan SARA.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib