A. Tugas dan Fungsi
·
TNI (Tentara Nasional
Indonesia)
a.
Tugas dari TNI
1.
Menegakkan kedaulatan
Negara.
2.
Mempertahankan keutuhan
wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3.
Melindungi segenap
Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
b.
Fungsi dari TNI
1.
TNI sebagai alat
pertahanan Negara, berfungsi sebagai :
§
Pengangkal terhadap
setiap bentukancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri
terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
§
Penindak terhadap setiap
bentuk ancaman.
§
Pemulih terhadap kondisi
keamanan Negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
2.
TNI merupakan komponen
utama system pertahanan bangsa.
·
Polri (Polisi Republik
Indonesia)
a.
Tugas dari Polri
1.
Memeliharan keamanan dan
ketertiban masyarakat.
2.
Menegakkan hukum.
3.
Memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas – tugas
Polri lainnya dalam daerah Polres, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
– undangan.
b.
Fungsi dari Polri
1. pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat,
dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan
pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah,
dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan
anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. pelaksanaan fungsi intelijen dalam bidang keamanan
guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini
(early warning).
3. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, fungsi
identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan
hukum, serta pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS).
4. pembinaan masyarakat, yang meliputi pemberdayaan
masyarakat melalui perpolisian masyarakat, pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan warga
masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan,
terjalinnya hubungan antara Polri dengan masyarakat, koordinasi dan pengawasan
kepolisian khusus.
5. pelaksanaan fungsi Sabhara, meliputi kegiatan
pengaturan, penjagaan pengawalan, patroli (Turjawali) serta pengamanan kegiatan
masyarakat dan pemerintah, termasuk penindakan tindak pidana ringan (Tipiring),
pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa, serta pengamanan objek vital,
pariwisata dan Very Important Person (VIP).
6. pelaksanaan fungsi lalu lintas, meliputi kegiatan
Turjawali lalu lintas, termasuk penindakan pelanggaran dan penyidikan
kecelakaan lalu lintas serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran lalu lintas.
B.
Tahapan Pembinaan Persatuan
Tahapan – tahapan pembinaan persatuan Bangsa
Indonesia yang paling menonjol yaitu :
1. Perasaan senasib
2. Kebangkitan nasional
3. Sumpah pemuda
4. Proklamasi Indonesia
C. Nilai arti dan makna Persatuan
Indonesia
Nilai nilai dari arti dan makna Persatuan Indonesia
antara lain :
1. Mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah
Indonesia.
2. Meningkatkan semangat Bhineka Tunggal Ika.
3. Mengisi Kemerdekaan.
4. Mengembangkan semangat kekeluargaan.
5. Menghindarkan penonjolan SARA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar